Kekejaman & kekerasan struktural di era Soeharto(4/9)
Received on Wed Aug 12 09:32:05 MET DST 1998
----------------------------------------------------------
Date: Tue, 23 Sep 1997 01:26:22 -0000
From: "KdP Net" <kdpnet@usa.net
Kabar Dari Pijar
PEMBUNUHAN 3 JUTA ORANG DAN
KUP TERHADAP PRESIDEN SUKARNO.
Dini hari tanggal 1 Oktober 1965, 32 tahun yang lalu Gerakan 30
September melancarkan aksinya terhadap "Dewan Jenderal". Aksi yang
semula direncanakan tanggal 30 September oleh penanggungjawabnya diubah
menjadi 1 Oktober 1965. Sesudah peristiwa tersebut setiap tanggal 1
Oktober selalu diperingati oleh penguasa orde baru-Suharto keberhasilan
menggunakan G30S sebagai alasan untuk menindas dan menghancurkan,
membunuh 3 juta orang PKI, progresif dan rakyat biasa, menggulingkan
Presiden Sukarno, merebut kekuasaannya dan menawannya hingga meninggal.
Peristiwa besar ini mempunyai pengaruh yang besar dan dalam, bukan hanya
pada waktu itu tetapi juga sampai sekarang, bukan hanya secara nasional
tetapi juga internasional. Ia mengubah jalan, arah revolusi, sejarah
Indonesia, dari arah mencapai Indonesia merdeka yang demokratis menjadi
Indonesia yang militeris fasistis. Namun sampai hari ini di Indonesia
masih belum jelas benar apakah peristiwa itu sebenarnya, siapakah aktor
yang berdiri dibelakangnya dan apakah peranan Jenderal Suharto.
Dalam menelaah peristiwa besar ini tidak dapat melepaskan dari situasi
politik secara Internasional yaitu 'Perang Dingin' waktu itu, situasi
politik regional dan dalam negeri Indonesia, pertentangan antara partai
politik, golongan, kelas-kelas, perseorangan dengan kepentingan,
karakter, ambisi, posisinya masing-masing yang berbeda dan bertentangan
satu sama lainnya yang mempunyai pengaruh sangat dalam terhadap
terjadinya peristiwa G30S.
Banyak orang, dari berbagai kelompok kepentingan memainkan peranan
berbeda bahkan bertentangan satu sama lain. Salah satu peranan besar
yang mempunyai pengaruh menentukan bangsa ini ialah peran Jenderal
Suharto, Presiden RI sekarang ini.
Peran apakan yang dimainkan oleh Jenderal Suharto, terutama pada malam
menjelang 1 Oktober 1997 tersebut, maka marilah kita simak kembali
pembelaan kolonel Latief didepan Mahkamah Militer Tinggi II Jawa Bagian
Barat pada tahun 1978.
Suharto Diminta Sebagai Saksi a de Charge
Seperti diketahui, sesudah hampir 13 tahun kolonel Latief ditahan (ia
mulai ditahan 11 Oktober 1965) maka dihadapkanlah dia ke Mahkamah
Militer Tinggi (Mahmilti) II Jawa Bagian Barat pada tahun 1978.
Dalam jawaban kolonel Latief terhadap tanggapan Oditur militer tinggi
pada eksepsi tertuduh & pembela tanggal 6 Mei 1978, antara lain
dikemukakan bahwa Jenderal Suharto terlibat di dalamnya dan dua
persoalan pokok:
(a) Jenderal Suharto terlibat langsung dalam G.30-S (tahu lebih dulu
persoalan G.30-S);
(b) Jenderal Suharto kemudiannya memimpin langsung penggulingan Presiden
Sukarno dan pemerintahannya, tanpa saya ikut di dalamnya.
Mengenai keterlibatan langsung Jenderal Suharto dalam G.30-S, seperti
dikemukakan Kolonel Latief di atas menjadi lebih jelas dengan membaca
surat kolonel Latief tertanggal 9 Mei 1978 yang ditujukan kepada Ketua
Mahmilti II Jawa Bagian Barat mengenai permohonan tambahan saksi. Saksi
yang dimaksudnya saksi a de charge.
Sebagai alasan dari pengajuan tambahan saksi-saksi tsb, kolonel Latief
antara lain mengatakan: "...demi terciptanya hukum yang adil dan tidak
memihak, sesuai dengan UU No 14 thn 1970 pasal 5, dengan ini saya
mengajukan saksi-saksi tambahan untuk diajukan di depan sidang ini:
1. Bapak Jenderal Suharto
2. Ibu Tien Suharto
3. Bapak RM Suharyono, ayah Ibu Tien Suharto
4. Ibu RM Suharyono
5. Ibu kolonel Suyoto
6. Ibu Dul, tamu Ibu Tien Suharto
7. Bapak Dul, tamu Ibu Tien Suharto
8. Ny Suharti, istri saya pada waktu itu
9. Subagiyo anak buah Bapak Jenderal Suharto asal Yogyakarta yang
melaporkan adanya Dewan Jenderal dan Gerakan tanggal 1 Oktober 1965
10. Tuan Brackman yang mewancarai Bapak Jenderal Suharto
11. Wartawan Der Spiegel Jerman Barat yang pernah mewancarai Bapak
Jenderal Suharto.
Tentang tahunya Jenderal Suharto lebih dulu persoalan G.30-S, dapat
diketahui dari "Laporan tentang Dewan Jenderal pada Jenderal Suharto",
yang disampaikan kolonel Latief, diantaranya sbb:
Disini perlu saya ungkapkan dimuka sidang Mahmilti ini agar persoalannya
lebih jelas.
Dua hari sebelum peristiwa tanggal 1 Oktober 1965, saya beserta keluarga
mendatangi ke rumah keluarga Bapak Jenderal Suharto di rumah
jl.H.Agusalim, yang waktu itu beliau masih menjabat sebagai Panglima
Kostrad, disamping acara keluarga, saya juga bermaksud: "menanyakan
dengan adanya info Dewan Jenderal, sekaligus melaporkan kepada beliau".
Oleh beliau sendiri justru memberitahukan kepada saya, bahwa sehari
sebelum saya datang ke rumah beliau, ada seorang bekas anak buahnya
berasal dari Yogyakarta, bernama Soebagiyo, memberitahukan tentang
adanya
info Dewan Jenderal AD yang akan mengadakan coup d'etat terhadap kekuasaan
Pemerintahan Presiden Sukarno.
Tanggapan beliau akan diadakan penyelidikan. Oleh karena itu tempat/ruangan
tsb banyak sekali tamu, maka pembicaraan dialihkan dalam soal-soal lain,
antara lain soal rumah.
Saya datang ke rumah Bapak jenderal Suharto bersama istri saya dan tamu
istri saya berasal dari Solo, Ibu kolonel Suyoto dan dalam perjamuan
di
ruangan beliau ada terdapat Ibu Tien Suharto, orang tua suami istri
Ibu
Tien, tamu Ibu Tien Suharto berasal dari Solo bersama Bapak Dul dan
Ibu
Dul, juga termasuk putera bungsu laki-laki Bapak Jenderal Suharto,
yang
kemudian harinya ketimpa sup panas.
Jenderal Suharto Berdalih
Selain daripada itu, sesuai laporan seorang penulis bernama Brackman,
menulis tentang wawancara dengan Jenderal Suharto, sesudah peristiwa
1
Oktober 1965, kira-kira pada tahun 1968. Diterangkan bahwa dua hari
sebelum 1 Oktober 1965, demikian kata Jenderal Suharto: anak laki-laki
kami yang berusia 3 tahun mendapat kecelakaan di rumah, ia ketumpahan
sup panas dan cepat-cepat dibawa ke rumah sakit. Banyak kawan-kawan
yang
datang menjenguk anak saya di malam tanggal 30 September 1965. Saya
juga
berada di situ. Lucunya kalau ingat kembali. Saya ingat kolonel Latief
datang ke rumah sakit malam itu untuk menanyakan kesehatan anak saya.
Saya terharu atas keprihatinannya. Ternyata kemudian Latief adalah
orang
penting dalam kup yang kemudian terjadi. Kini menjadi jelas bagi saya
bahwa Latief ke rumah sakit malam itu bukanlah untuk menengok anak
saya,
melainkan sebenarnya untuk mengecek saya. Rupanya ia hendak membuktikan
bahwa saya akan terlampau prihatin dengan keadaan anak saya. Saya diam
di rumah sakit sampai menjelang tengah malam dan kemudian pulang ke
rumah.
Adalagi sebuah wawancara dari surat kabar Der Spiegel Jerman Barat pada
bulan Juni 1970 yang menanyakan bagaimana Suharto tidak termasuk dalam
daftar Jenderal-Jenderal yang harus dibunuh, Suharto menjawab:
"Kira-kira jam 11 malam itu, kolonel Latief dari komplotan Pucht datang
ke rumah sakit untuk membunuh saya, tapi nampaknya ia tidak melaksanakan
berhubung kekawatirannya melakukan di tempat umum".
Dari dua versi keterangan tsb diatas yang saling bertentangan satu sama
lain, yaitu yang satu hanya "mencek" dan yang satu "untuk membunuh",
saya kira Hakim Ketua sudah bisa menilai dari dua keterangan tsb dan
akan timbul pertanyaan tentunya: mengapa Latief datang pada saat yang
sepenting itu? Mungkinkah Latief akan membunuh Jendral Suharto pada
malam itu?
Mungkinkah saya akan berbuat jahat kepada orang yang saya hormati, saya
kenal semenjak dahulu yang pernah menjadi komandan saya? Logisnya,
seandainya benar saya berniat membunuh Bapak Jenderal Suharto, pasti
perbuatan saya itu adalah merupakan suatu blunder yang akan menggagalkan
gerakan tanggal 1 Oktober 1965 itu.
Dari dua versi keterangan tersebut menunjukkan bahwa Bapak Jenderal
Suharto berdalih untuk menghindari tanggungjawabnya dan kebingungan.
Yang sebenarnya bahwa saya pada malam itu datang di samping memang
menengok putranya yang sedang terkena musibah, sekaligus untuk "saya
melaporkan akan adanya gerakan pada besok pagi harinya untuk
menggagalkan rencana coup d'etat dari Dewan Jenderal, di mana beliau
sudah tahu sebelumnya".
Memang saya berpendapat, bahwa satu-satunya adalah beliaulah yang saya
anggap loyal terhadap kepemimpinan Presiden Sukarno dan saya kenal
semenjak kecil dari Yogyakarta siapa sebenarnya Bapak Jenderal Suharto
ini. Saya datang atas persetujuan Brigjen Supardjo sendiri bersama
Letkol Untung. Dengan tujuan sewaktu-waktu akan meminta bantuan beliau.
Saya mempercayai kepemimpinan beliau. Seandainya berhasil menggagalkan
usaha coup d'etat Dewan Jendral beliaulah sebagai tampuk pimpinan,
sebagai pembantu setia Presiden Sukarno itu... Beliau yang kami harapkan
akan menjadi pembantu setia Presiden/Mandataris MPR/Panglima tertinggi
Bung Karno, menjadi berubah memusuhinya.
Permintaan saksi tambahan (a de charge) dari Kolonel Latief ini ditolak
Ketua Mahmilti dengan alasan "tidak relevan". Sedang menurut Kolonel
Latief saksi a de charge yang diajukannya adalah penting dan sangat
relevan dalam perkara yang dituduhkan padanya, karena saksi Jenderal
Purn Suharto harus turut bertanggungjawab dalam perkara ini.
Dalih Jenderal Suharto yang bohong itu, yang kepada Brackman menyatakan
kedatangan Latief 30 September malam hanya "untuk mengecek", kepada
Der
Spiegel "untuk membunuh", menjadi lebih lengkap dengan cerita dalam
otobiografinya, di mana dikatakan ia bukan bertemu dengan Latief di
RSPAD, melainkan hanya melihat dari ruangan di mana anaknya dirawat,
di
mana ia berjaga bersama Ibu Tien, dan Latief jalan di koridor melalui
kamar itu.
"Peran" Jenderal Suharto Dalam Operasi G.30-S
Menjadi tanda-tanya: mengapa setelah Kolonel Latief memberi laporan
bahwa besok paginya 1 Oktober 1965 akan dilancarkan operasi guna
menggagalkan rencana coup d'etat Dewan Jenderal, Jenderal Suharto tidak
mencegah, tidak melaporkan kepada atasannya, baik kepada A Yani,
Nasution maupun kepada Presiden Sukarno?
Operasi G.30-S dini hari 1 Oktober 1965 tidak akan terjadi, sekiranya
Jenderal Suharto mencegahnya atau melarangnya, misalnya dengan segera
menangkap Kolonel Latief dan komplotannya! Juga operasi itu tidak akan
terjadi sekiranya Jenderal Suharto melaporkan kepada Jenderal A Yani,
atau kepada Nasution bahkan kepada Presiden Sukarno! Dengan demikian
tidak akan terbunuh 6 Jenderal itu. Peranan Jenderal Suharto sangat
menentukan dalam hal berlangsung atau tidak berlangsungnya operasi
G.30-S di pagi 1 Oktober 1965 itu.
Satu-satunya kemungkinan Jenderal Suharto berkepentingan terbunuhnya
Jenderal Yani. Dengan terbunuhnya Jenderal Yani terbuka peluang bagi
dirinya untuk menjadi orang pertama dalam AD. Karena ada semacam
konsensus di kalangan AD bahwa bila A Yani berhalangan, otomatis
Panglima Kostrad penggantinya. Panglima Kostrad ketika itu ialah dirinya
Jenderal Suharto.
Memang pada waktu itu di AD terdapat 3 golongan perwira tinggi, yaitu
golongan yang berorientasi kiri, tengah dan kanan. Yani cs adalah
perwira tinggi anti-kiri tetapi setia pada Presiden Sukarno dan pernah
memimpin penumpasan terhadap PRRI/Permesta-Pemberontak militer yang
didukung AS/CIA.
Karena peran Jenderal Yani menumpas PRRI/Permesta inilah maka AS/CIA
tidak senang dengan kelompok Yani cs, dan berkepentingan mengenyahkan.
Jenderal Suharto termasuk kelompok kanan yang anti-kiri maupun secara
terselubung anti-Sukarno dan karena itu berkepentingan sesuai ambisi
terselubungnya menggulingkan Presiden Sukarno.
Peluang itu benar-benar digunakan secara maksimal oleh Jenderal Suharto.
Setelah besok paginya ia mendengar Jenderal A Yani terbunuh, ia segera
mengangkat dirinya menjadi pimpinan AD tanpa sepengetahuan
Presiden/Pangti ABRI Sukarno. Padahal pengangkatan seseorang menjadi
Kepala Staf adalah hak prerogatif Presiden/Pangti ABRI. Karena jabatan
itu adalah jabatan politik.
Setelah ia mengangkat dirinya sebagai pemimpin AD, maka tindakan
selanjutnya yang ia lakukan ialah mencegah Jenderal Pranoto Reksosamudro
memenuhi panggilan Presiden/Pangti ABRI untuk datang ke Halim, guna
menerima jabatan sebagai caretaker atau pengganti sementara almarhum
A
Yani. Terus disusul dengan langkah memberi petunjuk kepada Presiden
Sukarno melalui Kolonel KKO Bambang Widjanarko agar setiap perintah
yang
akan dikeluarkan harus disalurkan melalui dirinya. Juga supaya Presiden
Sukarno segera meninggalkan Halim sebelum tengah malam 1 Oktober 1965,
karena Halim akan diserbu pasukan Kostrad dan RPKAD (Lihat buku "G.30-S
Pemberontakan PKI", hal: 146).
Kenyataan ini menunjukkan bahwa sejak 1 Oktober 1965 kekuasaan secara
de
facto berada di tangan Jenderal Suharto. Yang tinggal pada Presiden
Sukarno
hanya kekuasaan de jure belaka.
Soebandrio Melibatkan Aidit (PKI)
Untuk menutupi dalang yang sesungguhnya dari G.30-S ialah Jenderal
Suharto sendiri, maka Jenderal Suharto memfitnah PKI sebagai dalang
G.30-S. Hal itu dimungkinkan karena sejak awal Soebandrio (orangnya
Syahrir-PSI) berusaha melibatkan pimpinan PKI, Aidit, untuk dapat
dihancurkan. Hal ini dapat diketahui dari pemeriksaan atas diri Presiden
Sukarno, baik yang dilakukan Mayjen (purn) Sunarso selaku ketua Teperpu,
maupun yang dilakukan Achmad Durmawel sebagai Oditur militer yang
menjadi penuntut dalam pengadilan Soebandrio, seperti yang diberitakan
Forum Keadilan No 14 thn ke-III, 27 Desember 1994.
Menurut Forum Keadilan Mayjen (purn) Sunarso pada tgl 9 Sept 1966
mengajukan pertanyaan secara tertulis kepada Presiden Sukarno dan
jawaban baru diberikan Presiden Sukarno tanggal 16 Agust 1966. Di antara
yang ditanyakan: Apakah benar Bapak memanggil kembali Aidit dari Moskow,
untuk mengumpulkan bahan penyusunan teks pidato 17 Agust 1965?
Menjawab pertanyaan tersebut Presiden Sukarno mengatakan: "Saya telah
memanggil Nyoto, Menteri Negara diperbantukan pada Presidium Kabinet
Dwikora untuk turut menyumbang pendapatnya dalam penyusunan pidato
saya
tanggal 17 Agust 1965". Menurut kebiasaan saya, dalam penyusunan pidato
itu saya minta sumbangan dari belbagai pihak, antara lain agama,
nasionalis dan komunis.
Berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan Mayjen (purn) Sunarso, maka
pemeriksaan yang dilakukan Durmawel, sebagai Oditur militer yang menjadi
penuntut dalam pengadilan Soebandrio, tergolong pro justicia. Durmawel
menyerahkan pertanyaan tertulis melalui Sekretaris Presiden. Sebelum
mengajukan pertanyaan itu, Durmawel menanyakan lebih dulu kepada
Presiden Sukarno untuk diperiksa. Saya katakan (kata Durmawel)
keterangan ini akan saya gunakan sebagai kesaksian dalam perkara
Soebandrio.
Kesaksian Presiden Sukarno itu kemudian dibacakan dalam sidang
Soebandrio. Menurut Durmawel pembacaan itu sama nilainya dengan
kehadiran Bung Karno di pengadilan.
Inti dari kasaksian Bung Karno yang dikejar Durmawel adalah soal siapa
yang memanggil DN Aidit pulang dari Moskow. Karena menurut analisanya,
kepulangan Aidit di tengah isu sakitnya Bung Karno adalah dalam rangka
mempersiapkan G.30-S. Artinya siapa yang berinisiatif memanggil Aidit,
itulah yang tahu tentang rencana G.30-S. Ternyata Bung Karno tidak
memanggil Aidit. Kesaksian itu bagi Durmawel adalah kartu truf yang
melicinkan jalan bagi vonis seumur hidup untuk Soebandrio.
Keterangan Durmawel berarti bahwa Soebandrio-lah yang tahu tentang
rencana G.30-S dan berusaha melibatkan Aidit sebagai pimpinan PKI dalam
peristiwa yang akan terjadi. Ya, Soebandrio sebelum itu juga telah
mensuplai PKI dengan dokumen palsu Gilchrist supaya PKI kebakaran
jenggot dan mendahului langkah Dewan Jenderal yang hendak melakukan
kup
(Lihat Dr Sulastomo dan Eckky Sahrudin dalam majalah Sinar 17 Juni
1995,
hal 11).
Bahwa Aidit dilibatkan Soebandrio dalam peristiwa G.30-S, adalah sejalan
dengan pedapat Anthoni Dake (Tempo 6 Oktober 1990) bahwa peristiwa
G.30-S itu dilatar belakangi oleh sikap Bung Karno yang sangat tak
sabar
melihat oposisi beberapa perwira tinggi AD terhadap program revolusinya.
Ia kemudian memerintahkan Letkol Untung untuk membereskan mereka. Aidit
yang mengetahui rencana itu setelah ia kembali dari RRC 7 Agustus 1965.
Inilah yang membuat PKI terlibat dan karena tak ada pilihan lain
mengingat PKI sangat tergantung kepada Presiden Sukarno.
Sejalan dengan usaha Soebandrio melibatkan Aidit, agar PKI dapat
dihancurkan, maka Kamaruzzaman (alias Syam) bekas kader Wijono dan
Johan
Sjahruzah (yang kemudian menjadi tokoh PSI) di zaman Jepang, yang telah
berhasil memasuki Biro Chusus PKI di bawah pimpinan Aidit mengusulkan
supaya Untung, bekas anak buah Suharto di Jawa Tengah, yang menjadi
Ketua Dewan Revolusi. Kamaruzzaman tetap dengan usulnya itu meskipun
Kolonel Latief mengusulkan supaya yang menjadi Ketua itu seorang Jenderal.
Kamaruzzaman mudah mendekati Aidit, karena di tahun 1950, tatkala Aidit
dan Lukman hendak muncul kepermukaan di Jakarta setelah peristiwa
Madiun, Kamaruzzaman membantu kemunculannya di Tanjung Priok, sebagai
penumpang gelap pada kapal yang baru datang dari Vietnam. Hal itu
dimungkinkan karena Kamaruzzaman ketika itu adalah pimpinan Sarekat
Buruh Perkapalan dan Pelayaran di Tanjung Priok.
Kamaruzzaman ini diawal revolusi pernah menjadi anak buah Suharto dalam
kelompok Pathok Yogya sewaktu melakukan penyerbuan ke sebuah tangsi
tentara Jepang di Kota Baru. Pada tahun 1951 dia salah seorang dari
9
kader pilihan PSI yang mendapat pendidikan/latihan khusus dan kemudian
pada tahun 1954 menjadi informan Kodam V Jaya.
Dengan dijadikannya Untung sebagai Ketua Dewan Revolusi memudahkan bagi
Jenderal Suharto menuduh PKI yang mendalangi G.30-S, karena Untung
dikenalnya sebagai perwira yang berhaluan kiri. Itu juga dinyatakan
Yoga
Sugama dalam bukunya "Memori Jenderal Yoga" (hal: 49), bahwa ia
mengetahui Untung perwira yang berhaluan kiri.
Kamaruzzaman yang dipercayai Aidit inilah yang mempecundangi Aidit dalam
gerakan. Menurut Manai Sophiaan dalam bukunya "Kehormatan bagi yang
berhak" Syam membuat ketentuan bahwa persoalan yang akan disampaikan
kepada Aidit tidak boleh disampaikan langsung, melainkan harus lewat
dirinya. Syamlah yang akan menyampaikan kepada Aidit.
Ternyata berbagai pertimbangan militer yang harus disampaikan kepada
Aidit, tidak disampaikan oleh Syam, sehingga banyak hal yang tidak
bisa
dikoordinasikan dengan baik. Semua pertimbangan, hanya Syam sendiri
yang
menampung dengan akibatnya, setelah gerakan dimulai terjadi kesimpang
siuran (hal:82). Semua itu dilakukan Syam untuk bosnya yang lain,
Suharto dan PSI.
Peranan Nasution Mengantarkan Suharto ke Kekuasaan De Jure
Seperti diketahui sejak 1 Oktober 1965 kekuasaan de facto sudah berada
di tangan Jenderal Suharto. Langkah berikut yang diayunkan Suharto
setapak demi setapak ialah merebut kekuasaan de jure. Untuk tujuan
itulah maka tanggal 11 Maret 1966 pasukan Kostrad dan RPKAD (tanpa
memakai identitas) mengepung Istana Merdeka, dimana sedang berlangsung
Sidang Kabinet Dwikora dibawah pimpinan Presiden Sukarno.
Menurut Frans Seda pengepungan Istana Merdeka itu adalah berdasarkan
strategi Suharto untuk membikin panik sidang Kabinet dan kemudian
menangkap Soebandrio (Lihat pengakuan Frans Seda, Kemal Idris, Sarwo
Edhi dalam Tempo 15 Maret 1986).
Sesuai dengan strategi Suharto, setelah Presiden Sukarno menerima
laporan adanya pasukan liar di sekitar Istana, maka untuk keamanannya,
Presiden Sukarno diterbangkan ke Bogor. 3 orang Jenderal suruhan Suharto
mengikuti Presiden Sukarno ke Bogor dengan membawa pesan agar Jenderal
Suharto diberi kekuasaan lebih besar. Hasilnya lahir Surat Perintah
11
Maret (Supersemar). Jadi, Supersemar adalah buah pengepungan Istana
oleh
pasukan liar.
Supersemar itu mereka anggap sebagai "Pelimpahan kekuasaan", padahal
hanya pelimpahan "tugas pengamanan" (Lihat pidato kenegaraan Presiden
Sukarno 17 Agustus 1966). Dengan meyalah tafsirkan Supersemar, mereka
bubarkan PKI, mereka tangkap sejumlah Menteri, mereka tangkap dan ganti
DPRGR/MPRS dari PKI, PNI, Partindo dan pendukung Presiden Sukarno
lainnya dan digantinya dengan kelompok pendukung Suharto. DPRGR yang
"tidak konstitusional" itulah yang menuduh Presiden Sukarno melanggar
GBHN, karena tidak membubarkan PKI dan menuntut MPRS supaya
melangsungkan sidang Istimewa guna menyingkirkan Bung Karno dari
kedudukannya sebagai Presiden.
Sesungguhnya yang melanggar GBHN adalah DPRGR sendiri, karena GBHN yang
berlaku ketika itu ialah GBHN-Manipol, GBHN yang memegang prinsip
persatuan berdasarkan Nasakom. Membubarkan PKI sama artinya dengan
menentang GBHN-Manipol, apalagi tidak ada bukti bahwa PKI yang
mendalangi G.30-S seperti yang dikemukakan Dewi Sukarno dalam tabloid
Detik No 030 th 1993.
Begitu pula MPRS yang lahir dari Dekrit Presiden Sukarno kembali ke
UUD
1945 tanggal 5 Juli 1959 tidaklah sama fungsinya dengan dengan MPR,
seperti dikatakan Presiden Sukarno dalam amanat negaranya tanggal 10
November 1960. Presiden Sukarno mengatakan bahwa fungsi MPRS itu sama
dengan lembaga-lembaga negara yang lain, yaitu sebagai alat revolusi
dan
tidak berwenang merubah UUD 1945 serta memilih Presiden dan Wakil
Presiden.
Menurut JK Tumakaka bahwa MPRS tsb adalah semacam Komite Nasional. Ini
sesuai dengan pasal IV aturan peralihan UUD 1945, artinya berkedudukan
sebagai pembantu Presiden. Karena itu pulalah Ketua dan Wakil-wakil
ketuanya berkedudukan sebagai Menteri ex-officio (masyarakat Pancasila,
secercah pengalaman bersama Bung Karno", hal: 191-194).
Namun demikian Jendral Nasution sebagai ketua MPRS (yang sudah
diordebarukan) menerima usul DPRGR (yang pernah direvisi berdasarkan
penyalah-tafsirkan Supersemar) untuk mengadakan Sidang Istimewa MPRS.
Melalui pidato pembukaan Sidang Istimewa MPRS tertanggal 7 Maret 1967,
Jenderal Nasution secara berselubung "mendekritkan" perubahan kedudukan
MPRS dari sebagai pembantu Presiden menjadi sepenuhnya seperti MPR.
Padahal belum ada pemilihan umum untuk memilih MPR seperti yang
ditetapkan UUD 1945. Nampaknya Jenderal Nasution tidak mau kalah hebat
dari Presiden Sukarno yang mendekritkan kembali ke UUD 1945, maka ia
mendekritkan kembali ke MPR, padahal MPRnya belum pernah ada.
"Pendekritan" Jenderal Nasution itu tercermin dengan pidatonya, yang
antara lain mengatakan: "Sidang Umum I, II dan III berbeda dengan Sidang
Umum IV (Sidang Istimewa ini-pen). Tiga Sidang Umum tadi berdasarkan
Penpres dan wewenangnya pada azasnya masih dibatasi kepada penentuan
GBHN...dengan Sidang Umum IV telah kembali ke MPRS, maupun Presiden,
DPR
kekuasaan kehakiman dan kekuasaan pemerintahan pada posisi dan wewenang
menurut UUD 1945 dan bukan lagi menjadi pembantu Presiden/PBR
sebagaimana hakikat sebelum itu" (Memenuhi Panggilan Tugas, jilid 7,
hal: 163-164).
"Dekrit" Nasution, yang ketua MPRS (bukan Presiden) itu sangat
bertentangan dengan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi:
"Sebelum MPR, DPR, DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaan
dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional". MPR
seperti yang dimaksud pasal IV itu belum terbentuk, belum ada pemilihan.
Yang ada hanya MPRS, hasil Dekrit 5 Juli 1959 dari Presiden Sukarno.
Dengan "Dekrit" Nasution yang merubah kedudukan MPRS menjadi MPR, yang
bertentangan dengan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, MPRS menarik
mandat dari Presiden Sukarno serta segala kekuasaan pemerintahan yang
diatur dalam UUD 1945 dan mengangkat Jenderal Suharto sebagai pejabat
Presiden.
"Dekrit" Nasution itulah yang telah melapangkan jalan bagi keberhasilan
kudeta merayap dari Jenderal Suharto dari kekuasaan secara de facto
yang
dimulai 1 Oktober 1965 menjadi kekuasaan secara de jure tanggal 12
Maret
1967.
Sebenarnya usaha untuk meminggirkan Presiden Sukarno dan menaikkan
Jenderal Suharto telah diusulkan oleh Nasution kepada Suharto 12 Maret
1966, melalui usulnya supaya Suharto membentuk Kabinet Darurat
berdasarkan wewenang yang diberikan Supersemar. Jenderal Suharto tak
berani melaksanakan usul Nasution itu, karena Suharto menganggap "Itu
wewenang Bung Karno, bukan wewenang saya" (Lihat keterangan Nasution
dalam Tempo 15 Maret 1986, hal: 19).
Adanya kerjasama Nasution-Suharto ini mudah dimengerti, karena Nasution
sangat berdendam kepada Presiden Sukarno, karena "kudetanya" 17 Oktober
1952, yang telah menghadapkan moncong meriam ke Istana Merdeka,
dipatahkan Presiden Sukarno. Sesungguhnya dengan "kudetanya" yang gagal
itu Nasution dapat diajukan ke pengadilan, namun Presiden Sukarno tidak
menempuh jalan itu. Ide persatuannya terlalu kuat, tidak menghendaki
perpecahan. Ironisnya Presiden Sukarnolah yang kemudian "diadili" dan
"dijatuhkan" oleh Jenderal Nasution, setelah ia berkedudukan sebagai
ketua MPRS.
Menurut Manai Sophiaan sepuluh tahun lamanya Amerika mengupayakan
penggulingan Sukarno... kerja keras Amerika ini akhirnya menjadi
sempurna setelah ketua MPRS Jenderal`AH Nasution menanda-tangani
Ketetapan MPRS No XXXIII/MPRS/1967, yang mencabut semua kekuasaan
pemerintahan negara dari tangan Presiden Sukarno, bahkan melarangnya
melakukan kegiatan politik untuk akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan.
Bung Karno dituduh terlibat G.30-S PKI (Kehormatan bagi yang berhak,
hal: 215).
Kebenaran Akan Mengalahkan Kebohongan
Sungguhpun begitu gamblangnya isi pembelaan Kolonel Latief di depan
Mahmilti II Jawa Bagian Barat pada tahun 1978 bahwa Jenderal Suharto
terlibat langsung dalam G.30-S dan kemudian menggulingkan Presiden
Sukarno, namun penguasa orde baru terus-menerus mempropagandakan bahwa
yang menjadi dalang G.30-S adalah PKI.
Dalam hal melakukan propaganda yang demikian, Jenderal Suharto dengan
orde barunya berpegangan kepada ajaran Goebbles, yaitu: "Ulangi" (NASRUN).
<bersambung
|