Reformasi Penyelesaian Masalah Minoritas (4/4)
Date: Mon, 22 Jun 1998 00:55:55 -0700 (PDT) 
 Oleh: Siauw Tiong Djin(4/HABIS) 

3. Mengintegrasikan dan membaurkan diri dalam tubuh bangsa Indonesia Istilah integrasi dan assimilasi pernah dijadikan suatu perdebatan sengit dan prinsipil di dalam jaman Demokrasi Terpimpin. LPKB (Lembaga Pembina Kesatuan Bangsa) yang dipimpin oleh K. Sindhunata mengeluarkan konsep assimilasi sebagai jalan keluar dari masalah minoritas Tionghoa. Bagi LPKB, assimilasi berarti golongan Tionghoa tidak lagi mempunyai eksistensi sosial dan kultural sebagai golongan yang terpisah dari tubuh masyarakat Indonesia. Assimilasi ini dapat dicapai bilamana orang Tionghoa mengganti nama Tionghoanya dengan nama Indonesia, menikah dengan orang Indonesia "asli" atau "pribumi" dan menanggalkan semua kebiasaan dan kebudayaan Tionghoa dari kehidupan sehari harinya. Walalupun LPKB tidak menganjurkan adanya assimilasi secara paksa, tetapi bagi mereka, orang warag negara keturunan Tionghoa yang baik semestinya mengikuti anjuran assimilasi ini. 

Jalan asimilasi, menurut LPKB, akan menjamin diterimanya golongan Tionghoa oleh golongan "asli" atau pribumi. Di lain pihak, Baperki yang dipimpin oleh Siauw Giok Tjhan, menganjurkan jalan integrasi. Bagi Baperki, golongan Tionghoa di Indonesia seharusnya diterima sebagai salah satu suku dari bangsa Indonesia. Dengan demikian, orang Tionghoa bisa menjadi patriot Indonesia tanpa harus menanggalkan ciri ciri etnis Tionghoanya dan bisa tetap mempertahankan ke-Tionghoaannya. Yang penting adalah praktek hidup sehari harinya merupakan manifestasi dari keinginan untuk berbakti pada kepentingan rakyat Indonesia . 

Bagi Baperki, urusan nama, urusan perkawinan serta adat istiadat adalah urusan pribadi yang tidak bisa dijadikan ukuran dari rasa cinta seseorang pada tanah airnya. Penggantian nama dan kawin campuran, menurut Baperki tidak akan menjamin lenyapnya rasialisme dari Indonesia. 

Kedua dua teori itu memang memerlukan test dan analisa yang komprehensip. LPKB dalam jaman Orde Baru berhasil mendorong adanya pergantian nama secara massal. Sebagian besar dari orang Tionghoa di Indonesia sekarang memiliki nama yang tidak mengandung ke-Tionghoa-an. 

Kawin campuran pun secara statistik bertambah. Orang Tionghoa juga telah selama 30 tahunan dipaksa untuk menghentikan berlangsungnya kebiasaan kebiasaan Tionghoa, sampai sampai, merayakan tahun baru imlek secara terang terangan-pun dilarang. Tetapi "terapi" ini ternyata tidak menghilangkan rasialisme. Ledakan ledakan rasialisme tetap meraja lela dan korban korbannya masih terus bergelimpangan. Pemerintah tetap menjalankan kebijaksanaan yang menyakiti hati orang Tionghoa, karena hak azazi manusia dasar tetap di injak injak secara sewenang wenang. 
"Terapi" integrasi masih belum mengalami ujian jangka panjang, karena memang dalam jaman Orde Baru, keadaan dan suasana tidak memungkinkan untuk orang Tionghoa mengintegrasikan dirinya dalam tubuh bangsa Indonesia secara wajar. Selama masih berlaku praktek praktek diskriminasi rasial, keinginan untuk berintegrasi secara wajar dengan sendirinya tidak ada atau kecil. Akan tetapi cukup banyak contoh yang menunjukkan bahwa orang orang Tionghoa, seperti Arief Budiman dan Kwik Kian Gie yang bersedia hidup dalam kalangan rakyat dan bersikap bijak dalam kehidupan sehari harinya, diterima oleh masyarakat luas sebagai orang Indonesia sejati. 

Nama atau bentuk raut mukanya sebagai ciri ciri biologis-etnis (yang tidak mungkin bisa hilang sama sekali) ternyata tidak menjadi ukuran atas kesungguhannya membela kepentingan negara Indonesia. Ini membuktikan bahwa kalau ada keinginan untuk mengintegrasikan dirinya ke dalam masyarakat Indonesia luas, persoalan nama dan latar belakang etnis menjadi hal yang tidak berarti. Orang tentunya jauh lebih menghargai Kwik Kian Gie yang mempunyai ciri khas Tionghoa daripada Bob Hassan yang mempunyai gaya "pribumi" dan yang juga sudah masuk Islam. Bob Hassan akan tetap diingat dalam sejarah sebagai penyelundup besar yang serakah dan partner dekat Suharto. 
Perlu diingat bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk yang Bhineka Tunggal Ika, masyarakat yang mengenal adanya banyak suku. 

Presiden Sukarno pernah menyatakan dengan bangga ke mendiang Ho Chi Minh, kepala negara Vietnam Utara: "Di Indonesia kita tidak mengenal adanya kelompok minoritas. Suku Dayak, suku Jawa, suku Irian, suku Tionghoa bukanlah kelompok minoriti. Tidak ada Minoriti. Karena kalau ada minoriti tentu ada Mayoriti. Kalau ada mayoriti akan timbul exploitasi daripada minoritet oleh mayoritet. Suku berarti sikil, kaki. Jadi bangsa Indonesia itu banyak kakinya. Ada kaki Jawa, ada kaki Batak, ada kaki Sumba dan ada kaki peranakan Tionghoa. Kesemuanya adalah kaki kaki dari satu tubuh, yaitu tubuh bangsa Indonesia". 

Formulasi Presiden pertama RI ini sejalan dengan "terapi" integrasi, karena setiap suku di Indonesia adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tubuh bangsa Indonesia dan "kaki kaki" ini tidak perlu hilang identitasnya. Yang Batak bisa tetap mempertahankan kebudayaan Bataknya, yang Padang, yang Jawa, yang Ambon dan yang berketurunan Tionghoa juga demikian, asal mereka saling berkembang "menyehatkan" dan "menguatkan" tubuh Bangsa Indonesia. Dari segi kebudayaan, setiap kebudayaan dari semua golongan etnis yang ada merupakan sumbangan positif dalam memperkaya kebudayaan nasional. 

Dalam belasan tahun belakangan ini, kata assimilasi dan integrasi tidak lagi dimasalahkan. Terminologi yang sering diutarakan adalah Pembauran. Kata pembauran dalam hal ini mempunyai konteks yang lebih luas daripada assimilasi, karena membaur tidak mengandung konotasi "menghilangkan ciri ciri etnis". Membaur bisa berarti mengasosiasi dirinya dengan masyarakat luas dan "mengawinkan" dirinya dengan masyarakat luas. 

Yang penting dalam menginterpretasi definisi ini adalah adanya pengertian bahwa pertama, berlangsungnya proses membaur itu harus bersifat wajar, natural - tanpa paksaan. Yang kedua, dan yang tidak kalah pentingnya, definisi membaur itu tidak mutlak berarti pembauran biologis. "Perkawinan" yang dianjurkan adalah "perkawinan" sosial, perkawinan antara golongan minoritas Tionghoa dengan golongan mayoritas Indonesia untuk membangun "Rumah Tangga Indonesia" yang harmonis. Perkawinan yang harmonis tidak bisa didasarkan atas hilangnya identitas dari salah satu partner perkawinan. Yang harus dijalin adalah sifat toleransi dan kesungguhan dalam menciptakan keharmonisan hubungan. Dalam konteks "perkawinan-perkawinan" dalam bidang bidang sosial, ekonomi dan politik, pembauran adalah kelanjutan dan penkonsolidasian dari proses integrasi. Sedangkan pembauran yang berdasarkan pengertian yang bersifat biologis semata mata tidak akan menghasilkan jalan keluar. Adanya perkawinan campuran antara orang Tionghoa dengan orang Minang misalnya adalah urusan dan hak pribadi yang tidak bisa dan tidak boleh dicampuri oleh organisasi maupun pemerintah. Parpindo (Partai Pembauran Indonesia) yang dipimpin oleh Yusuf Hamka dan dibina oleh Junus Jahja, salah seorang pendiri LPKB, baru baru ini, mengakui pula akan adanya suku Tionghoa. Dengan demikian, ada kesan bahwa Parpindo juga mendukung teori pembauran itu harus diinterpretasikan sebagai "perkawinan perkawinan" dalam bidang bidang sosial, ekonomi dan politik. 

Dengan demikian, keinginan untuk membaur bisa dimanifestasikan dalam tindakan wajar yang menentang ke-eksklusifan, bersatu dengan berbagai golongan etnis lainnya, menganggap dirinya bagian dari tubuh bangsa Indonesia, menjadikan aspirasi golongan mayoritas sebagai aspirasi dirinya sendiri dan kesemuanya ini dilakukan tanpa harus menanggalkan ke Tionghoa-annya. 

Diharap kesadaran yang mulai timbul di kalangan golongan yang dinamakan "pribumi", yang mulai menginginkan adanya pertunjukan pertunjukan barongsai dan Liang Liong dalam acara acara umum seperti yang terjadi di Cirebon beberapa minggu yang lalu, akan menjalar secara wajar di seluruh Indonesia, karena ini akan mempercepat proses pengintegrasian dan pembauran yang wajar yang menghilangkan adanya prasangka rasial (racial prejudice) di Indonesia.*** 
 

www.munindo.brd.de