Reformasi Penyelesaian Masalah Minoritas (4/4)
Date: Mon, 22 Jun 1998 00:55:55 -0700 (PDT)
Oleh: Siauw Tiong Djin(4/HABIS)
3. Mengintegrasikan dan membaurkan diri dalam tubuh bangsa Indonesia
Istilah integrasi dan assimilasi pernah dijadikan suatu perdebatan sengit
dan prinsipil di dalam jaman Demokrasi Terpimpin. LPKB (Lembaga Pembina
Kesatuan Bangsa) yang dipimpin oleh K. Sindhunata mengeluarkan konsep assimilasi
sebagai jalan keluar dari masalah minoritas Tionghoa. Bagi LPKB, assimilasi
berarti golongan Tionghoa tidak lagi mempunyai eksistensi sosial dan kultural
sebagai golongan yang terpisah dari tubuh masyarakat Indonesia. Assimilasi
ini dapat dicapai bilamana orang Tionghoa mengganti nama Tionghoanya dengan
nama Indonesia, menikah dengan orang Indonesia "asli" atau "pribumi" dan
menanggalkan semua kebiasaan dan kebudayaan Tionghoa dari kehidupan sehari
harinya. Walalupun LPKB tidak menganjurkan adanya assimilasi secara paksa,
tetapi bagi mereka, orang warag negara keturunan Tionghoa yang baik semestinya
mengikuti anjuran assimilasi ini.
Jalan asimilasi, menurut LPKB, akan menjamin diterimanya golongan Tionghoa
oleh golongan "asli" atau pribumi. Di lain pihak, Baperki yang dipimpin
oleh Siauw Giok Tjhan, menganjurkan jalan integrasi. Bagi Baperki, golongan
Tionghoa di Indonesia seharusnya diterima sebagai salah satu suku dari
bangsa Indonesia. Dengan demikian, orang Tionghoa bisa menjadi patriot
Indonesia tanpa harus menanggalkan ciri ciri etnis Tionghoanya dan bisa
tetap mempertahankan ke-Tionghoaannya. Yang penting adalah praktek hidup
sehari harinya merupakan manifestasi dari keinginan untuk berbakti pada
kepentingan rakyat Indonesia .
Bagi Baperki, urusan nama, urusan perkawinan serta adat istiadat adalah
urusan pribadi yang tidak bisa dijadikan ukuran dari rasa cinta seseorang
pada tanah airnya. Penggantian nama dan kawin campuran, menurut Baperki
tidak akan menjamin lenyapnya rasialisme dari Indonesia.
Kedua dua teori itu memang memerlukan test dan analisa yang komprehensip.
LPKB dalam jaman Orde Baru berhasil mendorong adanya pergantian nama secara
massal. Sebagian besar dari orang Tionghoa di Indonesia sekarang memiliki
nama yang tidak mengandung ke-Tionghoa-an.
Kawin campuran pun secara statistik bertambah. Orang Tionghoa juga telah
selama 30 tahunan dipaksa untuk menghentikan berlangsungnya kebiasaan kebiasaan
Tionghoa, sampai sampai, merayakan tahun baru imlek secara terang terangan-pun
dilarang. Tetapi "terapi" ini ternyata tidak menghilangkan rasialisme.
Ledakan ledakan rasialisme tetap meraja lela dan korban korbannya masih
terus bergelimpangan. Pemerintah tetap menjalankan kebijaksanaan yang menyakiti
hati orang Tionghoa, karena hak azazi manusia dasar tetap di injak injak
secara sewenang wenang.
"Terapi" integrasi masih belum mengalami ujian jangka panjang, karena
memang dalam jaman Orde Baru, keadaan dan suasana tidak memungkinkan untuk
orang Tionghoa mengintegrasikan dirinya dalam tubuh bangsa Indonesia secara
wajar. Selama masih berlaku praktek praktek diskriminasi rasial, keinginan
untuk berintegrasi secara wajar dengan sendirinya tidak ada atau kecil.
Akan tetapi cukup banyak contoh yang menunjukkan bahwa orang orang Tionghoa,
seperti Arief Budiman dan Kwik Kian Gie yang bersedia hidup dalam kalangan
rakyat dan bersikap bijak dalam kehidupan sehari harinya, diterima oleh
masyarakat luas sebagai orang Indonesia sejati.
Nama atau bentuk raut mukanya sebagai ciri ciri biologis-etnis (yang
tidak mungkin bisa hilang sama sekali) ternyata tidak menjadi ukuran atas
kesungguhannya membela kepentingan negara Indonesia. Ini membuktikan bahwa
kalau ada keinginan untuk mengintegrasikan dirinya ke dalam masyarakat
Indonesia luas, persoalan nama dan latar belakang etnis menjadi hal yang
tidak berarti. Orang tentunya jauh lebih menghargai Kwik Kian Gie yang
mempunyai ciri khas Tionghoa daripada Bob Hassan yang mempunyai gaya "pribumi"
dan yang juga sudah masuk Islam. Bob Hassan akan tetap diingat dalam sejarah
sebagai penyelundup besar yang serakah dan partner dekat Suharto.
Perlu diingat bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk
yang Bhineka Tunggal Ika, masyarakat yang mengenal adanya banyak suku.
Presiden Sukarno pernah menyatakan dengan bangga ke mendiang Ho Chi
Minh, kepala negara Vietnam Utara: "Di Indonesia kita tidak mengenal adanya
kelompok minoritas. Suku Dayak, suku Jawa, suku Irian, suku Tionghoa bukanlah
kelompok minoriti. Tidak ada Minoriti. Karena kalau ada minoriti tentu
ada Mayoriti. Kalau ada mayoriti akan timbul exploitasi daripada minoritet
oleh mayoritet. Suku berarti sikil, kaki. Jadi bangsa Indonesia itu banyak
kakinya. Ada kaki Jawa, ada kaki Batak, ada kaki Sumba dan ada kaki peranakan
Tionghoa. Kesemuanya adalah kaki kaki dari satu tubuh, yaitu tubuh bangsa
Indonesia".
Formulasi Presiden pertama RI ini sejalan dengan "terapi" integrasi,
karena setiap suku di Indonesia adalah bagian yang tidak terpisahkan dari
tubuh bangsa Indonesia dan "kaki kaki" ini tidak perlu hilang identitasnya.
Yang Batak bisa tetap mempertahankan kebudayaan Bataknya, yang Padang,
yang Jawa, yang Ambon dan yang berketurunan Tionghoa juga demikian, asal
mereka saling berkembang "menyehatkan" dan "menguatkan" tubuh Bangsa Indonesia.
Dari segi kebudayaan, setiap kebudayaan dari semua golongan etnis yang
ada merupakan sumbangan positif dalam memperkaya kebudayaan nasional.
Dalam belasan tahun belakangan ini, kata assimilasi dan integrasi tidak
lagi dimasalahkan. Terminologi yang sering diutarakan adalah Pembauran.
Kata pembauran dalam hal ini mempunyai konteks yang lebih luas daripada
assimilasi, karena membaur tidak mengandung konotasi "menghilangkan ciri
ciri etnis". Membaur bisa berarti mengasosiasi dirinya dengan masyarakat
luas dan "mengawinkan" dirinya dengan masyarakat luas.
Yang penting dalam menginterpretasi definisi ini adalah adanya pengertian
bahwa pertama, berlangsungnya proses membaur itu harus bersifat wajar,
natural - tanpa paksaan. Yang kedua, dan yang tidak kalah pentingnya, definisi
membaur itu tidak mutlak berarti pembauran biologis. "Perkawinan" yang
dianjurkan adalah "perkawinan" sosial, perkawinan antara golongan minoritas
Tionghoa dengan golongan mayoritas Indonesia untuk membangun "Rumah Tangga
Indonesia" yang harmonis. Perkawinan yang harmonis tidak bisa didasarkan
atas hilangnya identitas dari salah satu partner perkawinan. Yang harus
dijalin adalah sifat toleransi dan kesungguhan dalam menciptakan keharmonisan
hubungan. Dalam konteks "perkawinan-perkawinan" dalam bidang bidang sosial,
ekonomi dan politik, pembauran adalah kelanjutan dan penkonsolidasian dari
proses integrasi. Sedangkan pembauran yang berdasarkan pengertian yang
bersifat biologis semata mata tidak akan menghasilkan jalan keluar. Adanya
perkawinan campuran antara orang Tionghoa dengan orang Minang misalnya
adalah urusan dan hak pribadi yang tidak bisa dan tidak boleh dicampuri
oleh organisasi maupun pemerintah. Parpindo (Partai Pembauran Indonesia)
yang dipimpin oleh Yusuf Hamka dan dibina oleh Junus Jahja, salah seorang
pendiri LPKB, baru baru ini, mengakui pula akan adanya suku Tionghoa. Dengan
demikian, ada kesan bahwa Parpindo juga mendukung teori pembauran itu harus
diinterpretasikan sebagai "perkawinan perkawinan" dalam bidang bidang sosial,
ekonomi dan politik.
Dengan demikian, keinginan untuk membaur bisa dimanifestasikan dalam
tindakan wajar yang menentang ke-eksklusifan, bersatu dengan berbagai golongan
etnis lainnya, menganggap dirinya bagian dari tubuh bangsa Indonesia, menjadikan
aspirasi golongan mayoritas sebagai aspirasi dirinya sendiri dan kesemuanya
ini dilakukan tanpa harus menanggalkan ke Tionghoa-annya.
Diharap kesadaran yang mulai timbul di kalangan golongan yang dinamakan
"pribumi", yang mulai menginginkan adanya pertunjukan pertunjukan barongsai
dan Liang Liong dalam acara acara umum seperti yang terjadi di Cirebon
beberapa minggu yang lalu, akan menjalar secara wajar di seluruh Indonesia,
karena ini akan mempercepat proses pengintegrasian dan pembauran yang wajar
yang menghilangkan adanya prasangka rasial (racial prejudice) di Indonesia.***
|