Reformasi Penyelesaian Masalah Minoritas (1/4)
Date: Mon, 22 Jun 1998 00:52:26 -0700 (PDT)
Oleh: Siauw Tiong Djin - Juni 1998
Turunnya Suharto dari kedudukan Presiden RI pada tanggal 21 May 1998
yang lalu telah membuka peluang besar untuk rakyat Indonesia memasuki
era baru dalam sejarahnya, era Reformasi.
Para pejuang Reformasi dari semula menuntut terlaksananya Reformasi
Total, yang mempunyai arti yang sangat luas. Yang dimaksud dengan Reformasi
Total tidak bisa tidak berarti perombakan sistim yang strukturil, dari
yang tidak baik menjadi baik, dari yang baik menjadi lebih baik.
Perombakan perombakan yang bersifat strukturil ini baru bisa berhasil
bilamana para pejuang Reformasi di Indonesia mempunyai kesungguhan (commitment),
ketekad bulatan (determination), dedikasi penuh dan kesadaran penuh akan
apa yang harus dirombak, apa yang harus ipertahankan dan apa yang harus
diperbaiki.
Dari sekian banyaknya sistim pemerintahan dan undang undang yang harus
dirombak atau diganti ini, terdapat pula berbagai sistem pemerintahan,
undang undang, peraturan peraturan pemerintah serta kebijaksanaan dari
berbagai pimpinan pemerintah maupun organisasi politik yang berhubungan
dengan masalah minoritas, khususnya dengan golongan Tionghoa yang sebagian
besar sudah bergenerasi hidup di Indonesia.
Penyelesaian masalah minoritas Tionghoa merupakan bagian penting dari
Reformasi Total. Mengapa? Karena berlangsungnya tindakan tindakan rasialistis
dalam berbagai bidang, apalagi adanya ledakan ledakan rasialis, baik yang
terorganisir maupun yang spontan, yang dengan keji merenggut jiwa, harta
dan kehormatan golongan Tionghoa, akan senantiasa menimbulkan perpecahan
dalam tubuh masyarakat Indonesia. Tindakan tindakan yang diskriminatif
juga menimbulkan pemborosan pemborosan yang menghambat pembangunan negara
dan menyuburkan korupsi, kolusi dan nepotisme. Perpecahan dan pemborosan
demikian akan senantiasa menghambat pembangunan ekonomi nasional yang menjadi
dasar dari kemakmuran bersama. Adanya tindakan tindakan rasialistis juga
dengan sendirinya merusak prestasi Indonesia sebagai negara hukum yang
mengindahkan hak azazi manusia.
Tanpa adanya penyelesaian masalah minoritas yang bijaksana dan yang
diterima dan didukung oleh semua golongan di tanah air, Reformasi apapun
tidak akan bersifat Total. Makalah ini ditulis untuk menuangkan bahan bahan
pikiran yang bisa digunakan dalam mempertimbangkan bentuk Reformasi yang
bisa dicapai sehingga Indonesia yang kita cintai ini berkembang menjadi
negara yang bebas dari rasialisme dan golongan minoritas Tionghoa-nya terintegrasi/terbaur
di dalam tubuh bangsa Indonesia. Dengan demikian, Reformasi Total ini betul
betul menjadi jembatan emas dalam tercapainya suatu masyarakat yang adil
dan makmur seperti yang diidam idami oleh setiap pejuang Reformasi.
Asal Usul Rasialisme di Indonesia
Apa sebenarnya yang menyebabkan rasialisme itu „subur“ dan kian meraja
lela di Indonesia? Rasialisme sebenarnya adalah warisan dari kolonialisme.
Penjajah Belanda menjalankan politik Divide and Rule untuk mempertahankan
sistim penjajahannya di Indonesia, yang berlangsung selama 350 tahun. Oleh
Belanda, golongan Tionghoa selalu dijadikan perisai dalam menghadapi kemarahan
rakyat. Selalu ditimbulkan kesan bahwa golongan Tionghoa itu di“lindungi“
dan
di“anak-emas“kan olehnya. Bagaimana kenyataannya?
Orang Tionghoa sudah berada di Indonesia sejak abad ke 7. Pada waktu
Belanda tiba di Indonesia, pada abad ke 16, penduduk peranakan Tionghoa
di Indonesia sudah memainkan peranan penting dalam apa yang sekarang dinamakan
International Trade, karena mereka menjadi tulung punggung perdagangan
antar Tiongkok-Indonesia dan India-Indonesia serta tempat tempat lainnya.
Di dalam negeri, mereka-pun memegang peranan penting dalam jaringan distribusi,
sehingga hasil bumi rakyat di pedalaman bisa masuk ke kota kota, dan barang
barang dari kota bisa masuk ke pedalaman. Pada jaman itu, golongan Tionghoa
dan golongan „pribumi“ hidup bersama dengan harmonis. Mereka saling bantu
membantu dan tidak ada „racial prejudice“.
Walaupun sebagian dari penduduk Tionnghoa di Jawa itu berdagang, sebagian
besar dari mereka hdidup sebagai tukang tukang kayu, pembuat perabotan,
pedagang eceran dan pemilik sertai pegawai restoran. Di luar Jawa seperti
Sumatra dan Kalimantan, sebagian besar dari penduduk Tionghoa hidup sebagai
buruh pertambangan dan perkebunan milik Belanda.
Belanda memerlukan jaringan dagang yang sudah diciptakan oleh penduduk
Tionghoa ini sehingga pada mulanya terjalinlah hubungan dagang di antar
kedua golongan ini. Para pedagang Tionghoa yang besar dan berjasa bagi
Belanda, diberi titel Letnan, Kapten dan Mayor. Dengan berkembangnya ekonomi
penjajahan dan lebih besarnya persaingan antara pedagang pedagang raksasa
Tionghoa dan tokoh tokoh VOC-Belanda, Belanda mengambil kebijaksanaan yang
mendiskriminasikan golongan Tionghoa. Keluarlah peraturan peraturan yang
dinamakan Pass dan Zoning system, yang berlangsung dari tahun 1863 sampai
1930-an. Orang orang Tionghoa dipaksa untuk tinggal di daerah daerah yang
hanya dihuni oleh golongannya, sehinggal timbullah Pecinan di kota kota
pulau Jawa, semacam ghetoes-nya orang Yahudi di Eropa. Orang orang Tionghoa
juga dilarang berkeluaran dari daerahnya. Mereka harus memiliki surat jalan
dan hanya boleh keluar ke tempat tempat kerjanya. Baru setelah golongan
Tionghoa bangkit melawannya di awal abad 20, pemerintah Belanda mulai menghentikan
pass dan zoning system ini.
Akibat dari tindakan Belanda ini, di Indonesia terdapat ratusan daerah
Pecinan yang secara bergenerasi ditinggali oleh orang Tionghoa. Ini suatu
tanda bahwa hadirnya Pecinan atau China-towns bukanlah semata mata kehendak
dari orang orang Tionghoa untuk tidak keluar dari daerahnya, melainkan
akibat dari sistim penjajahan.
Masyarakat Indonesia lalu dikotak kotakkan oleh Belanda. Orang Tionghoa
dipisahkan dari masyarakat „pribumi“. Status hukumnya dibedakan. Mereka
hanya boleh masuk sekolah sekolah khusus untuk Tionghoa. Golongan Tionghoa
dikambing hitamkan. Kemiskinan rakyat sebagai akibat dari sistim penjajahan
disalahkan pada golongan Tionghoa. Mereka sering dihasut untuk dibenci
dan membenci golongan mayoritas-nya.
Proses pengotakan yang berlangsung beratus tahun dengan sendirinya
menimbulkan adanya „dinding pemisah“ yang tebal antara golongan Tionghoa
dan golongan mayoritas Indonesia. Hasutan hasutan yang sering dilakukan
oleh Belanda dengan sendirinya menimbulkan adanya benih benih rasialisme
dalam tubuh ke dua golongan ini.
Benih benih rasialisme inilah yang menjadi dasar dari adanya ledakan
ledakan rasialisme pada masa revolusi (1945-1949). Belanda, yang ingin
kembali menjadi penjajah selalu menggunakan golongan Tionghoa sebagai alat
untuk memecah belah dan juga sebagai alasan untuk merusak martabat Republik
Indonesia yang masih muda di mata dunia. Sejarah telah membuktikan bahwa
Belanda seringkali mengorganisir orang orang kriminil dari penjara penjara
di daerah kekuasaannya untuk dibawa ke daerah dareah yang dikuasai oleh
Republik Indonesia, untuk mengacau, merampok dan membakar daerah daerah
yang dihuni oleh golongan Tionghoa. Kekacauan keacauan itu lalu „dipadamkan“
oleh pasukan Belanda, dengan menembak para penjahat kriminil yang memimpin
kekacauan dan pengrusakan. Timbullah kesan bahwa Belanda „melindungi“ Tionghoa
dan Tionghoa adalah „sekutu“ Belanda. Inilah yang menyebabkan golongan
Tionghoa selalu dijadikan sasaran dari kemarahan kemarahan rakyat di daerah
daerah Republik, sehingga timbul exodus pengungsi Tionghoa menuju daerah
daerah yang dikuasai oleh Belanda. Ledakan ledakan rasialis ini sering
digunakan oleh Belanda untuk mempengaruhi opini dunia bahwa Republik Indonesia
tidak mampu menjaga keamanan dalam negerinya sendiri.
Untuk meredakan dan mengatasai urusan minoritas, pemerintah Sjahrir
memerlukan adanya menteri Tionghoa di dalamnya. Tan Po Goan diangkat menjadi
menteri pada tahun 1946. Pada waktu Perdana Menteri Sjahrir diganti oleh
Amir Sjarifudin, Siauw Giok Tjhan menggantikan Tan Po Goan sebagai menteri
urusan minoritas. Baik Tan Po Goan maupun Siauw Giok Tjhan menghadapi kesulitan
dalam meyakinkan sebagian besar golongan Tionghoa untuk tetap mendukung
Republik Indonesia. Pada umumnya, sebagai akibat dari ledakan ledakan rasialis
yang menelan jiwa, harta dan kehormatannya, mereka lebih condong mendukung
Tiongkok atau Belanda.
Setelah kemerdekaan terkonsolidasi pada tahun 1949-1950, rasa kuatir
mereka akan keselamatannya mulai berkurang dan tokoh tokoh Tionghoa yang
aktif berkecimpung dalam dunia politik mulai berhasil meyakinkan mereka
bahwa bagi mereka tidak ada jalan lain selain menganggap Indonesia itu
tanah airnya.
Perkembangan politik pada phase berikutnya ternyata tidak menolong
timbulnya keharmonisan hidup antara golongan Tionghoa dan golongan mayoritas
Indonesia. Massa Demokrasi Parlementer (1950-1959) ternyata diwarnai dengan
kekacauan politik yang menyebabkan seringnya terjadi pergantian kabinet.
Pergantian kabinet ini menyebabkan timbulnya suatu kelas elite politikus
yang mewakili partai partai politik yang berjumlah tinggi pada masa itu.
Sebagai pimpinan partai partai politik, mereka juga harus berusaha mengumpulkan
dana untuk keberlangsungan hidup partai partainya. Di samping itu, timbulnya
kelas elite politikus ini mendorong adanya keinginan untuk memperkaya dirinya
masing masing.
Timbullah keinginan untuk mengambil alih kekuatan ekonomi domestik yang
berada di tangan pedagang Tionghoa. Prioritas politik bukan didasarkan
atas keinginan untuk melikwidasi ekonomi kolonial, dalam pengertian mengambil
alih perusahaan perusahaan milik multi-nasional Belanda, melainkan ditujukan
untuk mengambil alih usaha usaha yang sudah berpuluh tahun berada di tangan
pedagang Tionghoa.
Keluarlah peraturan peraturan yang bersifat diskriminatif dari menteri
menteri ekonomi dalam berbagai kabninet. Dimulai dengan Djuanda pada tahun
50-51, lalu Sumitro pada tahun 52-53 dan kemudian Iskaq pada tahun 53-54.
Peraturan peraturan ini membatasi ruang lingkup usaha pedagang Tionghoa
dalam dunia transportasi (bus dan truk), export dan import, penggilingan
padi dan lain lain bidang. PP-10 yang dikeluarkan pada tahun 59, melarang
orang Tionghoa asing untuk berdagang dan tinggal di daerah pedalaman sehingga
timbullah exodus yang berjumlah lebih dari 100,000 orang Tionghoa menuju
ke Tiongkok (1959-1960).
Usaha usaha untuk mengambil alih peranan yang dimainkan olehg golongan
Tionghoa ini juga mendorong beberapa pimpinan partai partai politik yang
dipelopori oleh Sunario,PNI (Menteri Luar Negeri -1953-1955) untuk memperkecil
jumlah warga negera keturunan Tionghoa, sehingga peraturan peraturan yang
melarang orang asing berdagang bisa mengakibatkan banyaknya orang Tionghoa
tidak bisa lagi berdagang. Timbullah kebingungan, karena banyak orang Tionghoa
yang sudah menjadi WNI karena UU Kewarganegaraan 1946 dan Perjanjian KMB
49, mau dijadikan warga negara asing. Usaha ini berhasil dibatalkan di
DPR atas perlawanan gigih dari para anggota parlemen Tionghoa yang dipimpin
oleh Siauw Giok Tjhan.
Pada jaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965), banyak peraturan peraturan
yang bersifat rasialistis dihapuskan. Kedudukan golongan Tionghoa secara
politis menjadi lebih baik karena dekatnya Sukarno dengan pemerintah RRT.
Ledakan ledakan rasialis memang ada, tetapi pemerintah selalu siap untuk
mengutuk dan menumpasnya. GBHN MPRS pada tahun 65 menjamin dikembangkannya
modal domestik milik pedagang Tionghoa demi pembangunan ekonomi negara.
Tetapi „honey-moon“ antara golongan Tionghoa dan Sukarno putus dengan peristiwa
G30S dan tampilnya kekuasaan Suharto pada akhir tahun 65. Secara sistimatis
Suharto menyamakan Tionghoa dengan RRT, sehingga golongan Tionghoa dipersekusi
pada awal kekuasaannya. Dengan berkuasanya Suharto dan dimulainya Orde
Baru, terminologi Cina, yang mengandung penghinaan, diresmikan pada tahun
66 untuk menciptakan inferiority complex pada golongan Tionghoa. Sekolah
sekolah Tionghoa ditutup. Penggunaan bahasa Tionghoa secara resmi dilarang.
Secara sistimatis dilangsungkan pemaksaan ganti nama massal. Peraturan
peraturan diskriminatis dikeluarkan secara terang terangan. Ledakan ledakan
anti Tionghoa sering terjadi.
Suharto menggunakan taktik Divide and Rule dan adu domba yang dipakai
oleh Belanda. Kesan sering ditimbulkan bahwa Tionghoa adalah sekutu Suharto.
Kemiskinan disalahkan pada golongan Tionghoa. Hasutan hasutan atas golongan
Tionghoa dijalankan oleh pimpinan pemerintahan dan ABRI. Ledakan ledakan
rasialisme pada umumnya dimulai dengan adanya „provocateur“, orang orang
Suharto, yang membakar massa untuk menjarah, merampok, memperkosa, membunuh
dan merusak harta milik Tionghoa. Setelah kekacauan timbul, pemerintah
Suharto mengambil tindakan yang memberi gambaran bahwa ia „melindungi“
golongan Tionghoa.
Dalam bulan bulan terakhir kekuasaannya, terlihat adanya gerakan gerakan
anti Tionghoa yang diorganisasi. Pada tanggal 13 dan 14 Mei yang lalu,
truk truk yang mengangkut orang orang yang berperawakan tegap, dengan potongan
rambut pendek dan sepatu boot militer bermunculan di daerah daerah yang
dihuni oleh golongan Tionghoa. Mereka inilah yang mengajak massa untuk
menyerbu perumahan, toko toko milik Tionghoa untuk dirusak, dirampok dan
dibakar. Mereka inilah yang mengajak sebagian dari massa untuk dengan keji
memperkosa ratusan wanita Tionghoa, bahkan membunuhnya.
Gerakan ini jelas terorganisasi, karena pihak pihak yang berkewajiban
ternyata berpeluk tangan dan tidak segera datang meredakan suasana. Jeritan
dari ribuan korban diabaikan. Baru setelah korban berjatuhan dan harta
rusak, pasukan pasukan datang menentramkan suasana.
Penangkapan penangkapan terhadap yang bertanggung jawab memang mulai
dilaksanakan, tetapi hanya terbatas pada kelompok orang yang menerima perintah.
Pemberi perintah atau instruksinya sampai sekarang masih belum dituntut
di hadapan pengadilan.
Dalam dua hari itu, 40 kompleks pertokoan besar, 4100 toko dan kantor
dan 1200 perumahan dirusak. 2000 orang diperkirakan meninggal. Belum lagi
diperkirakan akibat taruma yang diderita oleh beribu orang Tionghoa sebagai
akibat dari tindakan tindakan kejam ini. Sebagian dari korban ini tidak
akan bisa „pulih“ sebagai manusia yang wajar dalam hidupnya.
Banyak dari mereka juga tidak akan bisa menikmati hidup layak, karena
usaha yang sudah dipupuk bertahun tahun hancur, hubungan jasmani dan rokhani
di antaranya telah dirusak dan kestabilan jiwanya lenyap. Secara ringkas
bisalah disimpulkan bahwa rasialisme itu adalah warisan kolonial yang diteruskan
oleh para pimpinan partai politik di jaman masa demokrasi parlementer (50-59)
dan kemudian diperhebat oleh Suharto dalam masa Orde Barunya. Dalam masa
Orde Baru-nya Suharo, benih benih rasialisme ini memang di „kembang biak-an“
sehingga ujung tombak kemarahan rakyat selalu ditujukan ke golongan Tionghoa.
Bagaimana benih benih rasialisme ini dilenyapkan? Diperlukan suatu
usaha kongkrit yang nyata dan efektif dalam tiga bidang utama.
Pertama partisipasi dalam bidang politik sehingga ada wakil wakil golongan
Tionghoa mempunyai kemampuan dalam menciptakan UU yang menentang rasialisme
atau menghilangkan UU serta peraturan peraturan yang bersifat rasialistis.
Kedua, Golongan Tionghoa harus aktif berpartisipasi dalam menciptakan kemakmuran
bersama dengan menyalurkan semua funds dan resources serta pengalaman dan
keakhliannya pada kegiatan kegiatan yang menguntungkan Indonesia secara
keseluruhan. Ketiga, golongan Tionghoa harus mempunyai tekad dan kesungguhan
dalam mengintegrasikan dirinya ke dalam tubuh bangsa Indonesia, sehingga
aspirasi rakyat juga menjadi aspirasi golongan Tionghoa. Pengintegrasian
dan pembauran ini harus bersifat penghayatan aspirasi, bukan dalam bentuk
biologis dan penujukan sikap yang semu.
BERSAMBUNG..
|