Reformasi Penyelesaian Masalah Minoritas (1/4)
Date: Mon, 22 Jun 1998 00:52:26 -0700 (PDT) 
 Oleh: Siauw Tiong Djin - Juni 1998 

Turunnya Suharto dari kedudukan Presiden RI pada tanggal 21 May 1998 
yang lalu telah membuka peluang besar untuk rakyat Indonesia memasuki era baru dalam sejarahnya, era Reformasi. 
Para pejuang Reformasi dari semula menuntut terlaksananya Reformasi Total, yang mempunyai arti yang sangat luas. Yang dimaksud dengan Reformasi Total tidak bisa tidak berarti perombakan sistim yang strukturil, dari yang tidak baik menjadi baik, dari yang baik menjadi lebih baik. 
Perombakan perombakan yang bersifat strukturil ini baru bisa berhasil bilamana para pejuang Reformasi di Indonesia mempunyai kesungguhan (commitment), ketekad bulatan (determination), dedikasi penuh dan kesadaran penuh akan apa yang harus dirombak, apa yang harus ipertahankan dan apa yang harus diperbaiki. 
Dari sekian banyaknya sistim pemerintahan dan undang undang yang harus dirombak atau diganti ini, terdapat pula berbagai sistem pemerintahan, undang undang, peraturan peraturan pemerintah serta kebijaksanaan dari berbagai pimpinan pemerintah maupun organisasi politik yang berhubungan dengan masalah minoritas, khususnya dengan golongan Tionghoa yang sebagian besar sudah bergenerasi hidup di Indonesia. 

Penyelesaian masalah minoritas Tionghoa merupakan bagian penting dari Reformasi Total. Mengapa? Karena berlangsungnya tindakan tindakan rasialistis dalam berbagai bidang, apalagi adanya ledakan ledakan rasialis, baik yang terorganisir maupun yang spontan, yang dengan keji merenggut jiwa, harta dan kehormatan golongan Tionghoa, akan senantiasa menimbulkan perpecahan dalam tubuh masyarakat Indonesia. Tindakan tindakan yang diskriminatif juga menimbulkan pemborosan pemborosan yang menghambat pembangunan negara dan menyuburkan korupsi, kolusi dan nepotisme. Perpecahan dan pemborosan demikian akan senantiasa menghambat pembangunan ekonomi nasional yang menjadi dasar dari kemakmuran bersama. Adanya tindakan tindakan rasialistis juga dengan sendirinya merusak prestasi Indonesia sebagai negara hukum yang mengindahkan hak azazi manusia. 
Tanpa adanya penyelesaian masalah minoritas yang bijaksana dan yang diterima dan didukung oleh semua golongan di tanah air, Reformasi apapun tidak akan bersifat Total. Makalah ini ditulis untuk menuangkan bahan bahan pikiran yang bisa digunakan dalam mempertimbangkan bentuk Reformasi yang bisa dicapai sehingga Indonesia yang kita cintai ini berkembang menjadi negara yang bebas dari rasialisme dan golongan minoritas Tionghoa-nya terintegrasi/terbaur di dalam tubuh bangsa Indonesia. Dengan demikian, Reformasi Total ini betul betul menjadi jembatan emas dalam tercapainya suatu masyarakat yang adil dan makmur seperti yang diidam idami oleh setiap pejuang Reformasi. 

Asal Usul Rasialisme di Indonesia 
Apa sebenarnya yang menyebabkan rasialisme itu „subur“ dan kian meraja lela di Indonesia? Rasialisme sebenarnya adalah warisan dari kolonialisme. Penjajah Belanda menjalankan politik Divide and Rule untuk mempertahankan sistim penjajahannya di Indonesia, yang berlangsung selama 350 tahun. Oleh Belanda, golongan Tionghoa selalu dijadikan perisai dalam menghadapi kemarahan rakyat. Selalu ditimbulkan kesan bahwa golongan Tionghoa itu di“lindungi“ dan 
di“anak-emas“kan olehnya. Bagaimana kenyataannya? 

Orang Tionghoa sudah berada di Indonesia sejak abad ke 7. Pada waktu Belanda tiba di Indonesia, pada abad ke 16, penduduk peranakan Tionghoa di Indonesia sudah memainkan peranan penting dalam apa yang sekarang dinamakan International Trade, karena mereka menjadi tulung punggung perdagangan antar Tiongkok-Indonesia dan India-Indonesia serta tempat tempat lainnya. Di dalam negeri, mereka-pun memegang peranan penting dalam jaringan distribusi, sehingga hasil bumi rakyat di pedalaman bisa masuk ke kota kota, dan barang barang dari kota bisa masuk ke pedalaman. Pada jaman itu, golongan Tionghoa dan golongan „pribumi“ hidup bersama dengan harmonis. Mereka saling bantu membantu dan tidak ada „racial prejudice“. 

Walaupun sebagian dari penduduk Tionnghoa di Jawa itu berdagang, sebagian besar dari mereka hdidup sebagai tukang tukang kayu, pembuat perabotan, pedagang eceran dan pemilik sertai pegawai restoran. Di luar Jawa seperti Sumatra dan Kalimantan, sebagian besar dari penduduk Tionghoa hidup sebagai buruh pertambangan dan perkebunan milik Belanda. 
Belanda memerlukan jaringan dagang yang sudah diciptakan oleh penduduk Tionghoa ini sehingga pada mulanya terjalinlah hubungan dagang di antar kedua golongan ini. Para pedagang Tionghoa yang besar dan berjasa bagi Belanda, diberi titel Letnan, Kapten dan Mayor. Dengan berkembangnya ekonomi penjajahan dan lebih besarnya persaingan antara pedagang pedagang raksasa Tionghoa dan tokoh tokoh VOC-Belanda, Belanda mengambil kebijaksanaan yang mendiskriminasikan golongan Tionghoa. Keluarlah peraturan peraturan yang dinamakan Pass dan Zoning system, yang berlangsung dari tahun 1863 sampai 1930-an. Orang orang Tionghoa dipaksa untuk tinggal di daerah daerah yang hanya dihuni oleh golongannya, sehinggal timbullah Pecinan di kota kota pulau Jawa, semacam ghetoes-nya orang Yahudi di Eropa. Orang orang Tionghoa juga dilarang berkeluaran dari daerahnya. Mereka harus memiliki surat jalan dan hanya boleh keluar ke tempat tempat kerjanya. Baru setelah golongan Tionghoa bangkit melawannya di awal abad 20, pemerintah Belanda mulai menghentikan pass dan zoning system ini. 

Akibat dari tindakan Belanda ini, di Indonesia terdapat ratusan daerah Pecinan yang secara bergenerasi ditinggali oleh orang Tionghoa. Ini suatu tanda bahwa hadirnya Pecinan atau China-towns bukanlah semata mata kehendak dari orang orang Tionghoa untuk tidak keluar dari daerahnya, melainkan akibat dari sistim penjajahan. 
Masyarakat Indonesia lalu dikotak kotakkan oleh Belanda. Orang Tionghoa dipisahkan dari masyarakat „pribumi“. Status hukumnya dibedakan. Mereka hanya boleh masuk sekolah sekolah khusus untuk Tionghoa. Golongan Tionghoa dikambing hitamkan. Kemiskinan rakyat sebagai akibat dari sistim penjajahan disalahkan pada golongan Tionghoa. Mereka sering dihasut untuk dibenci dan membenci golongan mayoritas-nya. 
Proses pengotakan yang berlangsung beratus tahun dengan sendirinya menimbulkan adanya „dinding pemisah“ yang tebal antara golongan Tionghoa dan golongan mayoritas Indonesia. Hasutan hasutan yang sering dilakukan oleh Belanda dengan sendirinya menimbulkan adanya benih benih rasialisme dalam tubuh ke dua golongan ini. 
Benih benih rasialisme inilah yang menjadi dasar dari adanya ledakan ledakan rasialisme pada masa revolusi (1945-1949). Belanda, yang ingin kembali menjadi penjajah selalu menggunakan golongan Tionghoa sebagai alat untuk memecah belah dan juga sebagai alasan untuk merusak martabat Republik Indonesia yang masih muda di mata dunia. Sejarah telah membuktikan bahwa Belanda seringkali mengorganisir orang orang kriminil dari penjara penjara di daerah kekuasaannya untuk dibawa ke daerah dareah yang dikuasai oleh Republik Indonesia, untuk mengacau, merampok dan membakar daerah daerah yang dihuni oleh golongan Tionghoa. Kekacauan keacauan itu lalu „dipadamkan“ oleh pasukan Belanda, dengan menembak para penjahat kriminil yang memimpin kekacauan dan pengrusakan. Timbullah kesan bahwa Belanda „melindungi“ Tionghoa dan Tionghoa adalah „sekutu“ Belanda. Inilah yang menyebabkan golongan Tionghoa selalu dijadikan sasaran dari kemarahan kemarahan rakyat di daerah daerah Republik, sehingga timbul exodus pengungsi Tionghoa menuju daerah daerah yang dikuasai oleh Belanda. Ledakan ledakan rasialis ini sering digunakan oleh Belanda untuk mempengaruhi opini dunia bahwa Republik Indonesia tidak mampu menjaga keamanan dalam negerinya sendiri. 

Untuk meredakan dan mengatasai urusan minoritas, pemerintah Sjahrir memerlukan adanya menteri Tionghoa di dalamnya. Tan Po Goan diangkat menjadi menteri pada tahun 1946. Pada waktu Perdana Menteri Sjahrir diganti oleh Amir Sjarifudin, Siauw Giok Tjhan menggantikan Tan Po Goan sebagai menteri urusan minoritas. Baik Tan Po Goan maupun Siauw Giok Tjhan menghadapi kesulitan dalam meyakinkan sebagian besar golongan Tionghoa untuk tetap mendukung Republik Indonesia. Pada umumnya, sebagai akibat dari ledakan ledakan rasialis yang menelan jiwa, harta dan kehormatannya, mereka lebih condong mendukung Tiongkok atau Belanda. 
Setelah kemerdekaan terkonsolidasi pada tahun 1949-1950, rasa kuatir mereka akan keselamatannya mulai berkurang dan tokoh tokoh Tionghoa yang aktif berkecimpung dalam dunia politik mulai berhasil meyakinkan mereka bahwa bagi mereka tidak ada jalan lain selain menganggap Indonesia itu tanah airnya. 
Perkembangan politik pada phase berikutnya ternyata tidak menolong timbulnya keharmonisan hidup antara golongan Tionghoa dan golongan mayoritas Indonesia. Massa Demokrasi Parlementer (1950-1959) ternyata diwarnai dengan kekacauan politik yang menyebabkan seringnya terjadi pergantian kabinet. 
Pergantian kabinet ini menyebabkan timbulnya suatu kelas elite politikus yang mewakili partai partai politik yang berjumlah tinggi pada masa itu. Sebagai pimpinan partai partai politik, mereka juga harus berusaha mengumpulkan dana untuk keberlangsungan hidup partai partainya. Di samping itu, timbulnya kelas elite politikus ini mendorong adanya keinginan untuk memperkaya dirinya masing masing. 

Timbullah keinginan untuk mengambil alih kekuatan ekonomi domestik yang berada di tangan pedagang Tionghoa. Prioritas politik bukan didasarkan atas keinginan untuk melikwidasi ekonomi kolonial, dalam pengertian mengambil alih perusahaan perusahaan milik multi-nasional Belanda, melainkan ditujukan untuk mengambil alih usaha usaha yang sudah berpuluh tahun berada di tangan pedagang Tionghoa. 

Keluarlah peraturan peraturan yang bersifat diskriminatif dari menteri menteri ekonomi dalam berbagai kabninet. Dimulai dengan Djuanda pada tahun 50-51, lalu Sumitro pada tahun 52-53 dan kemudian Iskaq pada tahun 53-54. Peraturan peraturan ini membatasi ruang lingkup usaha pedagang Tionghoa dalam dunia transportasi (bus dan truk), export dan import, penggilingan padi dan lain lain bidang. PP-10 yang dikeluarkan pada tahun 59, melarang orang Tionghoa asing untuk berdagang dan tinggal di daerah pedalaman sehingga timbullah exodus yang berjumlah lebih dari 100,000 orang Tionghoa menuju ke Tiongkok (1959-1960). 
Usaha usaha untuk mengambil alih peranan yang dimainkan olehg golongan Tionghoa ini juga mendorong beberapa pimpinan partai partai politik yang dipelopori oleh Sunario,PNI (Menteri Luar Negeri -1953-1955) untuk memperkecil jumlah warga negera keturunan Tionghoa, sehingga peraturan peraturan yang melarang orang asing berdagang bisa mengakibatkan banyaknya orang Tionghoa tidak bisa lagi berdagang. Timbullah kebingungan, karena banyak orang Tionghoa yang sudah menjadi WNI karena UU Kewarganegaraan 1946 dan Perjanjian KMB 49, mau dijadikan warga negara asing. Usaha ini berhasil dibatalkan di DPR atas perlawanan gigih dari para anggota parlemen Tionghoa yang dipimpin oleh Siauw Giok Tjhan. 

Pada jaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965), banyak peraturan peraturan yang bersifat rasialistis dihapuskan. Kedudukan golongan Tionghoa secara politis menjadi lebih baik karena dekatnya Sukarno dengan pemerintah RRT. Ledakan ledakan rasialis memang ada, tetapi pemerintah selalu siap untuk mengutuk dan menumpasnya. GBHN MPRS pada tahun 65 menjamin dikembangkannya modal domestik milik pedagang Tionghoa demi pembangunan ekonomi negara. Tetapi „honey-moon“ antara golongan Tionghoa dan Sukarno putus dengan peristiwa G30S dan tampilnya kekuasaan Suharto pada akhir tahun 65. Secara sistimatis Suharto menyamakan Tionghoa dengan RRT, sehingga golongan Tionghoa dipersekusi pada awal kekuasaannya. Dengan berkuasanya Suharto dan dimulainya Orde Baru, terminologi Cina, yang mengandung penghinaan, diresmikan pada tahun 66 untuk menciptakan inferiority complex pada golongan Tionghoa. Sekolah sekolah Tionghoa ditutup. Penggunaan bahasa Tionghoa secara resmi dilarang. Secara sistimatis dilangsungkan pemaksaan ganti nama massal. Peraturan peraturan diskriminatis dikeluarkan secara terang terangan. Ledakan ledakan anti Tionghoa sering terjadi. 
Suharto menggunakan taktik Divide and Rule dan adu domba yang dipakai oleh Belanda. Kesan sering ditimbulkan bahwa Tionghoa adalah sekutu Suharto. Kemiskinan disalahkan pada golongan Tionghoa. Hasutan hasutan atas golongan Tionghoa dijalankan oleh pimpinan pemerintahan dan ABRI. Ledakan ledakan rasialisme pada umumnya dimulai dengan adanya „provocateur“, orang orang Suharto, yang membakar massa untuk menjarah, merampok, memperkosa, membunuh dan merusak harta milik Tionghoa. Setelah kekacauan timbul, pemerintah Suharto mengambil tindakan yang memberi gambaran bahwa ia „melindungi“ golongan Tionghoa. 
Dalam bulan bulan terakhir kekuasaannya, terlihat adanya gerakan gerakan anti Tionghoa yang diorganisasi. Pada tanggal 13 dan 14 Mei yang lalu, truk truk yang mengangkut orang orang yang berperawakan tegap, dengan potongan rambut pendek dan sepatu boot militer bermunculan di daerah daerah yang dihuni oleh golongan Tionghoa. Mereka inilah yang mengajak massa untuk menyerbu perumahan, toko toko milik Tionghoa untuk dirusak, dirampok dan dibakar. Mereka inilah yang mengajak sebagian dari massa untuk dengan keji memperkosa ratusan wanita Tionghoa, bahkan membunuhnya. 

Gerakan ini jelas terorganisasi, karena pihak pihak yang berkewajiban ternyata berpeluk tangan dan tidak segera datang meredakan suasana. Jeritan dari ribuan korban diabaikan. Baru setelah korban berjatuhan dan harta rusak, pasukan pasukan datang menentramkan suasana. 

Penangkapan penangkapan terhadap yang bertanggung jawab memang mulai dilaksanakan, tetapi hanya terbatas pada kelompok orang yang menerima perintah. Pemberi perintah atau instruksinya sampai sekarang masih belum dituntut di hadapan pengadilan. 

Dalam dua hari itu, 40 kompleks pertokoan besar, 4100 toko dan kantor dan 1200 perumahan dirusak. 2000 orang diperkirakan meninggal. Belum lagi diperkirakan akibat taruma yang diderita oleh beribu orang Tionghoa sebagai akibat dari tindakan tindakan kejam ini. Sebagian dari korban ini tidak akan bisa „pulih“ sebagai manusia yang wajar dalam hidupnya. 

Banyak dari mereka juga tidak akan bisa menikmati hidup layak, karena usaha yang sudah dipupuk bertahun tahun hancur, hubungan jasmani dan rokhani di antaranya telah dirusak dan kestabilan jiwanya lenyap. Secara ringkas bisalah disimpulkan bahwa rasialisme itu adalah warisan kolonial yang diteruskan oleh para pimpinan partai politik di jaman masa demokrasi parlementer (50-59) dan kemudian diperhebat oleh Suharto dalam masa Orde Barunya. Dalam masa Orde Baru-nya Suharo, benih benih rasialisme ini memang di „kembang biak-an“ sehingga ujung tombak kemarahan rakyat selalu ditujukan ke golongan Tionghoa. 
Bagaimana benih benih rasialisme ini dilenyapkan? Diperlukan suatu usaha kongkrit yang nyata dan efektif dalam tiga bidang utama. 

Pertama partisipasi dalam bidang politik sehingga ada wakil wakil golongan Tionghoa mempunyai kemampuan dalam menciptakan UU yang menentang rasialisme atau menghilangkan UU serta peraturan peraturan yang bersifat rasialistis. Kedua, Golongan Tionghoa harus aktif berpartisipasi dalam menciptakan kemakmuran bersama dengan menyalurkan semua funds dan resources serta pengalaman dan keakhliannya pada kegiatan kegiatan yang menguntungkan Indonesia secara keseluruhan. Ketiga, golongan Tionghoa harus mempunyai tekad dan kesungguhan dalam mengintegrasikan dirinya ke dalam tubuh bangsa Indonesia, sehingga aspirasi rakyat juga menjadi aspirasi golongan Tionghoa. Pengintegrasian dan pembauran ini harus bersifat penghayatan aspirasi, bukan dalam bentuk biologis dan penujukan sikap yang semu. 
BERSAMBUNG.. 
 

www.munindo.brd.de