RESOLUSI 17 AGUSTUS 1999 MEMPERINGATI
NODA HITAM SEJARAH INDONESIA 1965
SEBAGAI TUNTUTAN KEMANUSIAAN
P E R N Y A T A A N
I. TENTANG
SISTEM PEMERINTAHAN TOTALITER SOEHARTO
1. Menimbang, bahwa sejak Oktober
1965 menurut data resmi KODAM XIII -
Merdeka berdasarkan " indikasi
terlibat Gerakkan 30 September / PKI " di
Daerah Sulawesi Utara dan Tengah
telah ditangkap / ditahan 260 oknum sipil
dan 117 oknum tentara yang semuanya
menjalani hukuman, sedangkan tidak ada
diantara mereka terlibat
, baik langsung maupun tidak langsung dengan
penculikkan / pembunuhan Jenderal
A. Yani cs tanggal 1 Oktober 1965 di
Jakarta itu.
2. Menimbang, bahwa Presiden Jenderal
Soeharto dalam pada itu telah
menciptakan bertentangan dengan
Konstitusi UUD - 1945 suatu Lembaga
KOPKAMTIB ( Komando Operasi Keamanan
dan Ketertiban ) yang diberi wewenang
semena - mena untuk menangkap /
menahan / mengadili / merampas hak dan milik
pribadi / membunuh warga SULUTTENG
yang sama sekali tidak melakukan sesuatu
perbuatan kriminal apapun.
3. Menimbang, bahwa selain mengefektifkan
sarana militer KOPKAMTIB yang
inkonstitusional ini, Presiden
Soeharto telah melangkah lebih jauh dengan
memperkosa hak-hak manusia dari
PBB, yakni dengan menjatuhkan stigma
(cap abadi) terhadap keluarga/saudara/anak-anak
dari pada korban KOMKAMTIB
tsb. Berdasarkan apa yang di namakan
" pembersihan lingkungan ", sehingga
keluarganya ini dikucilkan dari
sekolah negeri, jabatan pemerintah dan
swasta , serta dari lingkungan
kemasyarakatan .
4. Menimbang , bahwa setelah bentuk
KOMKAMTIB ini tidak dapat dipertahankan
atau dianggap oleh Presiden
Soeharto bahwa misinya sudah selesai karena
semua unsur / ajaran Bung Karno
telah dilenyapkan , maka sebagai gantinya
diktaktor Soeharto menggunakan
senjata ampuh lain, yakni UU-Subversi No 11
thn 1964 yang mula-mula ditujukan
terhadap subversi asing cq NEKOLIM , namun
kini dialihkan terhadap lawan dan
musuh Soeharto didalam negeri yang
terdapat dikalangan ABRI, Kabinet
Menteri , Parpol, Mahasiswa dan Pergolakan
di daerah -daerah dengan menggunakan
para preman atau algojo yang
berseragam.
5. Menimbang bahwa lembaga-lembaga
Konstitusional yang dibanggakan Soeharto,
telah dilahirkannya selama 4 windu
ia berkuasa secara totaliter melalui
birokrasi top-down sampai kedesa-desa
, sehingga pada setiap pemilihan umum
ia berhasil memenuhi kehendaknya
dan memantapkan kedudukannya sebagai
Presiden/ Mandataris MPR, karena
seluruh aparat negara baik eksekutif,
legislatif, bahkan yudikatif, pada
eselon atas diangkat oleh Presiden
Soeharto pribadi melalui seleksi
keloyalitas dari masing-masing calaon pejabat tinggi itu.
I. TENTANG SISTEM SOSIAL EKONOMINYA
1. Menimbang , bahwa sejak Soeharto
dicopot dari kedudukannya sebagai Pang-
lima KODAM Diponegoro , Jawa Tengah
, oleh atasannya KASAD Nasution - Yani ,
ia di -SSKAD -kan di Bandung dimana
Kolonel Soeharto , sesuai peneliti orang
Amerika Serikat, menjadi anak didik
dari Soewarto yang menjalankan konsepsi
Guy Pauker, agen CIA, untuk menumbangkan
kekuasaan Presiden Soeharto yang
pro-komunis
2. Menimbang bahwa ambisi sosial-ekonomi
dari Soeharto dimanfaatkan oleh CIA
untuk mengembagkan konspirasi NEKOLIM
untuk menggulingkan Presiden Soeharto,
dalam hal mana segala bantuan AS
berupa dana , material dan personil
disalurkan kepada Mayjen Soeharto
, yang ketika itu menjabat Panglima
KOSTRAD.
3. Menimbang , bahwa Mayjen Soeharto
menjelang September 1965 berada pa-
da puncak kekuasaan teritorial
dan ekonomi apalagi militer/intelijen, karena
faktor-faktor penunjang bantuan
dana dari CIA / AS , Pertaminanya Ibnu
Sutowo, Freeport Suphur (? Red.
SiaR) dari Irian-Jaya , melalui para
perantara A.M. Dassaad, Alamsyah
Ratuprawira, Walandouw dan Bob Hasan ; di
bidang militer
Soeharto menguasai selain KOSTRAD,
juga bekas-bekas pasukan dan komandan di
Jawa-Tengah , Jawa-Timur (Basuki
Rahmat) dan RPKAD serta dinas-dinas
kavaleri dan artileri Jawa Barat
, termasuk tokoh-tokoh intel seperti Kol.
Latief, Suherman, Untung dan Kamaruzaman
yang berperan dalam penculikan dan
pembunuhan para Jenderal dari SUAD.
4. Menimbang bahwa segera setelah
Soeharto berkuasa sebagai Presiden RI -
yang kedua , maka segala unsur
produksi kekayaan negara dikuasainya melalui
pemberian fasilitas - fasilitas
, termasuk para pengusaha industri minyak
kelapa di Sulawesi Utara yang ditangani
oleh WNI keturunan Tionghoa yang
diekslusifkan menjadi konglomerat
yang dapat diperasnya.
5. Menimbang , bahwa sistem totaliternya
selama memegang kekuasaan empat
windu , ialah menjalankan kebijakan
birokrasi dari atas sampai kebawah
dengan menyuburkan KKN ; dikalangan
atas selain segala fasilitas negara
,da-na-dana yang dikucurkan , dipotong-potong
dan dikalangan bawah para
pegawai yang di gaji pas-pasan
diberi peluang untuk mengadakan pungli pada
rakyat banyak ; dengan demikian
seluruh aparat birokrasi dengan mudah dapat
dikendalikan oleh kekuasaan otoriter
itu.
6. Menimbang , bahwa sistem totaliter
demikian setelah empat windu berkuasa
, telah memelaratkan rakyat Indonesia
, bahkan telah meninggalkan beban
hutang kepada penguasa / pengusaha
asing sebanyak seribu triliun rupiah atau
US$ 150 Billion.
7. Menimbang , bahwa ungkapan media
reformasi tentang 95 yayasan kelurga
Soeharto dan Kolega-koleganya yang
mempunyai kekayaan sebesar Rp. 200
Triliun , belum termasuk harta
- harta di luar negeri berupa rekening, saham
dan assets bangunan dll akomodasi
mewah , adalah suatu konsekuensi logis
dari suatu sistem totaliter yang
ditunjang oleh militer dan yang didirikan
diatas fundasi UUD- 1945
II. TENTANG PELANGGARAN HAK-HAK
MANUSIA
1. Menimbang, bahwa Soehato telah
berhasil menggulingkan kekuasaan Presi-
den Soekarno yang prosesnya berlangsung
dari 30 September 1965 sampai 27
maret 1968 dengan mengorbankan
3 juta rakyat Indonesia yang tidak ada
hubungan dengan usaha penculikan
/ pembunuhan para Jenderal dini hari tgl. 1
oktober 1965.
2. Menimbang , bahwa CIA / AS mengakui
bahwa genocide atau pembunuhan massal
ini adalah salah satu pembunuhan
massal yang paling buruk dalam abad -20 ini
, apalagi dilakukan oleh tentara
nasional indonesia terhadap rakyatnya yang
tidek berdaya dan yang tidak berdosa.
3. Menimbang , bahwa disamping itu
selain Soeharto memegang kekuasaan mutlak
dan langsung atas pasukan -pasukan
bersenjata lengkap di Jakarta , termasuk
pasukan yang melakukan Gerakan
30 September itu, Soeharto sudah mengetahui
sebelumnya tentang akan dilakukan
gerakan penculikan para Jenderal , tetapi
tidak memberitahukan hal ini kepada
atasannya , ialah Menteri Panglima
Angkatan Darat , Letjen A.
Yani dan lain-lain perwira tinggi yang akan
menjadi korban .
4. Menimbang , bahwa selain pembunuhan
massal rakyat di Jawa dan Bali ,
termasuk ribuan warga sipil di
Sulawesi-Utara dan Tengah , Jutaan korban
badani dan harta diantara para
pegawai / karyawan militer dan sipil serta
rakyat Indonesia yang dilakukan
oleh Soeharto selama puluhan tahun ia
berkuasa, termasuk mereka yang
dibuang di pulau Buru dan di penjarakan ,
mereka semua tidak mengetahiu apalagi
telah melakukan penculikan/ pembunuhan
para Jenderal itu.
III. LANDASAN HUKUM
1. Memperhatikan pasal 1 sampai
pasal 30 masing-masing dari piagam Hak -Hak
Asasi Manusia, sebagaimana diterima
dan diumumkan oleh rapat umum PBB, tgl.
10 Desember 1948 , yang kemudian
juga disetujui oleh pemerintah RI, yang
telah dilanggar oleh Presiden Soeharto
semasa kekuasaannya terhadap Rakyat Indonesia
2. Memperhatikan Hukum Pidana Militer
dan Sipil yang berlaku di Indonesia
(KUHP/T) yang tidak ada yang dilanggar
oleh para korban rakyat Indonesia
tersebut pada I, II dan III.
MEMUTUSKAN
1. Memajukan H.M Soeharto
di hadapan Mahkamah Internasional untuk diadili
atas kesalahan dan tanggung- jawab
terhadap pembunuhan massal mulai dari
para Jenderal sampai rakyat biasa
, dan untuk di jatuhkan hukuman yang
setimpal dengan perbuatan dan tanggung-
jawab itu.
2. Menuntut kepada Pemerintah RI
untuk merehabilitasi hak dan nama baik dari
pada korban yang tidak bersalah
itu selama kekuasaan Presiden Soeharto dan
Presiden Habibie, serta mengadili
para pelaku yang telah melanggar hak-hak
asasi Manusia ( HAM ) selama ini.
Mencabut TAP MPRS No XXV/1966 yang
isinya memberangus hak demokrasi dan
kebebasan berserikat yang pada
gilirannya tidak sesuai dengan nurani bangsa
Indonesia.
Mengadakan penggalian terhadap kuburan-kuburan
massal korban kekerasan yang
dikuburkan secara tidak manusiawi.
Agar semua korban dikuburkan secara wajar.
Manado , 17 Agustus 1999
Kami dari Sulawesi Utara dan Tengah
Ben Wowor
Koordinator Divisi Dokumentasi
dan Pelurusan Sejarah
Mengetahui,
Pdt. A.Shephard Supit, MA,
Sth Jozef B. Kalengkongan
Ketua Umum
Sekretaris Jenderal
Tembusan :
1. Presiden RI
2. Menhankam/PANGAB
3. Menkopolkam
4. Men. Kehakiman
5. Gubernur Sulawesi Utara
6. Gubernur Sulawesi Tengah
7. Korem 131 Santiago
8. Korem 132 Tadulako
9. Pers |